Blog ini adalah kenikmatan dalam menjalani prosesku sebagai guru tanpa batas dinding kelas, tanpa membedakan tingkatan anak, dan tanpa tahu siapa murid yang sedang belajar dari blog ini. Selamat belajar untuk semua muridku. Mari kita ciptakan kelas kebebasan untuk menjadi manusia yang bebas, manusia yang merdeka dalam belajar. Aku akan mencoba menjadi pengajar tanpa batas lewat blog ini.
Selamat diterima di Multimedia SMK Negeri 8 Semarang, Semoga di kelas baru kalian punya semangat baru untuk menjadi siswa yang kreatif dan berhasil mewarnai dunia

Sabtu, 28 Januari 2012

Ayo Membuat Penelitian Tindakan Kelas

Pengunjung blog saya yang setia dan terutama teman-teman guru, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No 16 Tahun 2009 Tanggal 10 November 2009, maka mulai tahun 2013 bagi Guru PNS yang akan mengusulkan kenaikan pangkatnya harus memenuhi beberapa kriteria antara lain adalah kredit point yang harus didapat dalam pengembangan diri dan karya tulis. Lebih jelasnya lihat berikut ini :
Kenaikan pangkat dari IIIA ke IIIB guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (Pelatihan dan Kegiatan Kolektif Guru) yang besarnya 3 angka kredit.

  1. Kenaikan pangkat IIIB ke IIIC guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri yang besar angka kreditnya 3 dan publikasi Karya Ilmiah atau Karya Inovatif (KTI, Membuat Alat Peraga, Alat Pembelajaran, Karya Teknologi/Seni) dengan 4 angka Kredit
  2. Kenaikan Pangkat IIIC ke IIID guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri yang besar kredit 3 dan publikasi Karya Ilmiah atau karya inovatif dengan 6 angka kredit
  3. Kenaikan Pangkat IIID ke IVA guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan 4 angka kredit dan Publikasi Karya Ilmiah atau Karya Inovatif dengan 8 angka kredit
  4. Kenaikan Pangkat IVA ke IVB guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan 4 angka kredit serta Publikasi Karya Ilmiah atau Karya Inovatif dengan 12 angka kredit
  5. Kenaikan pangkat IVBke IVC guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan 4 angka kredit serta publikasi karya Ilmiah dengan 12 angka kredit
  6. Kenaikan pangkat IVC ke IVD guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan 5 angka kredit serta Publikasi karya ilmiah/Inovatif dengan 14 angka kredit
  7. Kenaikan Pangkat IVD ke IVE guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan 5 angka kredit serta publikasi karya ilmiah/inovatif dengan 20 angka kredit
Point angka kredit dari karya ilmiah itu harus ada, walaupun nilai kumulatif lebih dari angka yang ditetapkan dalam kenaikan golongan tetapi point karya ilmiah tidak ada maka kenaikan golongannya akan tertunda. Untuk itu dalam rangka membantu teman-teman guru dan sharing hasil penelitian saya selama ini, maka akan dibuat tulisan berseri tentang Penelitian Tindakan Kelas (PTK).

0 komentar:

Posting Komentar

 
Great HTML Templates from easytemplates.com.